Tangkap Dua Tersangka! Polres Tarakan Sita 2,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia
TARAKAN, REQnews - Satreskoba Polres Tarakan menangkap dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu seberat 2702,59 gram di lokasi pertambakan Bebatu, Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, pada Selasa 21 Februari 2023 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan bahwa keduanya yaitu MN (46) dan BSR (29) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Ia menyebut bahwa sebelumnya pihaknya telah menyita lima bungkus narkotika jenis sabu dari tersangka SL di Timbunan, Rt 22, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah pada Selasa 24 Januari 2023, pukul 22.00 WITA.
Ronaldo mengatakan bahwa lima bungkus narkotika jenis sabu milik SL di ambil di Sebatik asal Tawau Malaysia. Kemudian Satreskoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan pengamatan.
“MN (46) pemilik Sabu, diamankan Satreskoba Polres Tarakan saat membantu orang panen, sebelumnya tim Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan BSR (29) penerima tas plastik warna kuning isi sabu seberat 2702,59 gram di area pertambakan Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung," kata Ronaldo dalam keterangannya dikutip pada Selasa 7 Maret 2023.
Selanjutnya, berdasarkan pendalaman penyidik, terungkap jika MN dan BSR merupakan kurir dari pengendali yang kini dijadikan DPO yaitu berinisial AR dan RMS.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.