Ini Peran SA, Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
SURABAYA, REQNews - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Inisialnya SA," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat siang, 30 Agustus 2019.
Penetapan tersangka SA ini, berdasarkan bukti dari video yang beredar di media sosial. SA diduga adalah oknum yang melontarkan kata-kata kurang sopan dan binatang ke arah mahasiswa Papua.
SA sementara ini dipsangkakan lantaran diduga melanggar Undang-Undang 40 tahun 2008, tentang diskriminasi ras dan etnis.
Selain SA, sebelumnya penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan hoaks dalam perkara ini.
Susi sendiri dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Polisi hingga kini terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Ia pun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
