REQNews.com

Tegas! Ini Tanggapan Komnas HAM Terkait Kasus Mario Dandy

News

Wednesday, 08 March 2023 - 12:00

Komnas HAM RI (Foto: Hastina/REQnews)Komnas HAM RI (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada D (17) bukan sebuah penyiksaan, melainkan kejahatan pidana. 

Pernyataan tersebut disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Pajak Mario Dandy Satrio, murni sebagai kejahatan pidana. 

"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 7 Maret 2023.

Oleh karena berkaitan dengan pidana, pandangan HAM dengan tegas mengatur pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu dalam pandangan HAM, apabila ada warga masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lain, maka harus ada penegakan hukum. Pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Atnike. 

Atnike juga menjelaskan pengertian penyiksaan dalam konvensi anti penyiksaan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. 

"Kalau penyiksaan itu harus dilakukan oleh representasi negara. Kalau konsep penyiksaan dalam konteks konvensi anti penyiksaan itu adalah penyiksaan oleh aparat negara atau otoritas negara," ucapnya.

Penyiksaan juga bertujuan untuk memaksakan agar korban yang disiksa bisa memberikan pengakuan yang diinginkan otoritas negara.  

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.