Petarung MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan
JAKARTA, REQNews - Petarung MMA asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar divonis 2 tahun penjara.
Hakim Ketua Cory Fondrara mengatakan Elipitua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Marganti Siregar yang tak lain adalah kakak kandungnya.
"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar Hakim Ketua Cory Fondrara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarutung pada Rabu 8 Maret 2023.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Elipitua Siregar terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarutung yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Sigubo Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.
Korban Marganti Siregar saat itu datang ke rumah orangtuanya. Korban melihat Elipitua tengah duduk sambil minum kopi di depan rumah orang tua mereka. Korban Marganti Siregar langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adik kandungnya.
"Horas Dek, kapan kamu datang?" tanya korban
Elipitua pun menjawab pertanyaan korban dengan mengatakan dirinya sudah empat hari di rumah itu.
Kemudian, Terdakwa Elipitua menanyakan perihal sikap abangnya yang sempat mengusir ibu mereka. Kenapa kau usir mama itu bang, mama udah sakit-sakitan"," ucap Elipitua kepada abangnya itu.
Mendengar pertanyaan itu, korban Marganti Siregar langsung emosi. Kemudian dengan amarah korban mendekati Terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduknya sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah.
Terdakwa Elipitua yang terjatuh spontan melihat ada sebuah gagang kampak yang terbuat dari kayu tidak jauh dari lokasi. Ia pun mengambil kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala belakang korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap.
Dengan emosinya yang tak terkontrol memukul kembali korban yang sudah tidak berdaya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.