REQNews.com

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa Pencucian Uang? Begini Penjelasannya

News

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:00

Muhyiddin Yassin (Foto:Istimewa)Muhyiddin Yassin (Foto:Istimewa)

KUALA LUMPUR, REQnews - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yasin didakwa karena menyalahgunakan kekuasaan dan pencucian uang terkait dugaan penyelewengan dana inisiatif stimulus pandemic virus Corona (Covid-19). Adapun dakwaan ini dikemukakan sehari setelah Muhyiddin ditahan selepas diinterogasi Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). 

Mengutip dari Channel News Asia pada Jumat 10 Maret 2023, peran Muhyiddin dalam kasus ini yaitu menerima dana sebesar 232,5 juta Ringgit (Rp 795,9 miliar) dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang dimpimpinnya. 

Tidak hanya itu, ia juga didakwa atas pencucian yang terkait dana sebesar 195 juta Ringgit (Rp667,6 miliar). 

Sementara itu MACC masih menyelidiki dugaan soal kontraktor terpilih untuk program stimulus yang menyetor dana 300 juta Ringgit (Rp 1 triliun) kepada rekening Partai Bersatu. Hal ini dikemukakan oleh dua anggota Partai Bersatu yang diperiksa terkait kasus Jana Wibawa. 

Adapun penyelidikan terhadap Muhyiddin dilakukan setelah PM Anwar Ibrahim memerintahkan untuk mengkaji ulang proyek-proyek pemerintah bernilai miliaran dollar Amerika yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program dana Covid-19. Ironisnya, program itu juga tidak mematuhi prosedur yang layak. 

Hingga saat ini, ia menegaskan jika dirinya tidak bersalah dan menyebut tuduhan terhadapnya merupakan wujud balas dendam politik. 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.