Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.
KPU mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat 10 Maret 2023.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.