Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Meringankan di Sidang Kasus Peredaran Narkoba
JAKARTA, REQnews - Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadirkan 5 saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, 13 Maret 2023
Adapun 5 saksi meringankan hari ini, yakni 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
Teddy hadir secara langsung dalam persidangan ini.
Berikut daftar saksi hari ini:
1. Jontra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)
2. Jasman (saksi fakta)
3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensic)
4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)
5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)
Seperti diketahui, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis 2 Februari 2023.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
