Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Bos Bandar Narkoba, Padahal Masih SMP
JAKARTA, REQnews - Polisi membenarkan bahwa RD, remaja berusia 15 tahun yang ditangkap karena jadi bandar narkoba merupakan anak dari pedangdut senior Lilis Karlina.
RD diamankan bersama dengan I (26) pada Minggu 12 Maret 2023, yang merupakan perantaranya dalam peredaran narkoba.
Menurut keterangan polisi, keduanya mengedarkan narkoba di tiga kabupaten, yakni Purwakarta, Karawang dan Subang.
Senin 13 Maret lalu polisi sudah menggrlst konferensi pers. Namun, RD tidak ditampilkan ke publik dengan alasan masih di bawah umur.
Polisi hanya mempertontonkan I yang merupakan anak buah dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sedangkan dari tangan I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti dua sabu.
"Tersangka I terancan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," katanya.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.