Polisi Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy
JAKARTA, REQNews – Masa penahanan pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto (AG) dipernpanjang oleh pihak kepolisian.
AG (15) jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan masa penahanan AG diperpanjang 8 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), sejak ditahan pada Rabu 8 Maret 2023.
“Iya sesuai undang-undang kita perpanjang,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi awak media, Rabu 15 Maret 2023.
Selain AG, pihak Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio sudah dilakukan penahanan pada Senin 22 Maret 2023 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sedangkan untuk Shane Lukas dilakukan penahanan usai di tetapkan tersangka pada Jumat 24 Maret 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.