Kejaksaan Menolak Pendampingan Advokat untuk Saksi
JAKARTA, REQnews – Di persidangan praperadilan yang diajukan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno, Rabu (12/12), saksi fakta yang juga kuasa hukum dari Jaksa Ngalimun, mengungkapkan bahwa Kejaksaan menolak advokat yang akan mendampingi saksi pada saat pemeriksaan. Selain itu, mereka juga sulit untuk mendapatkan berbagai informasi terkait kliennya.
Julianto Pakpahan S.H., dan Hotman Girsang, S.H., merupakan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Chuck Suryosumpeno. Mereka berdua merupakan penasehat hukum dari Ngalimun yang merupakan mantan anak buah Chuck di Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi, Kejaksaan Agung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
“Saya mendampingi Pak Ngalimun sejak tahun 2016, dia masih sebagai saksi, dari awal pemeriksaan ketika saya akan mendampingi klien saya, kita ditolak dengan alasan karena masih status saksi dan saksi tidak perlu di dampingi.” Ujar Julianto, seusai sidang praperadilan Chuk Suryosumpeno Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Julianto mengemukakan, bahwa apa yang dilakukan Kejaksaan itu bertentangan dengan Undang – Undang Bantuan Hukum, dimana setiap individu, warga negara Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum termasuk juga mendampingi dalam pemeriksaan sebagai saksi. Untuk kasus Ngalimun pemanggilan sebagai tersangka hanya sekali dan langsung ditahan, setelah itu tidak ada lagi pemanggilan atau pemeriksaan kembali.
Sementara itu, menurut Jaksa Sarjono Turin ketentuan di Kejaksaan pemeriksaan saksi memang tidak didampingi kuasa hukum. Sarjono mengungkapkan bawa pendampingan itu boleh dilakukan oleh penasehat hukum. Namun, harus diperhatikan rambu-rambu yang berlaku di Kejaksaan, bahwa pengacara tidak boleh melakukan intervensi terhadap kewenangan penyidik, oleh sebab itu pendampingan tidak boleh satu meja.
“Kalau kuasa hukum mau mendampingi, boleh saja, tapi tidak satu meja, ada rambu-rambu yang harus ditaati,” ujaranya.
Menurut Sarjono, hal tersebut bukan hanya berlaku di Kejaksaan, tapi di Komisis Pemberantasan Korupsi juga berlaku hal yang sama, yaitu bila masih berstatus saksi, maka tidak ada pendampingan. (nls)
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
