Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Kanjuruhan
JAKARTA, REQnews - AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara atas tragedi Kanjuruhan.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis 16 Maret 2023.
Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian dimulai pada pukul 10.10 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara.
Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.
Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Basuki.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.