REQNews.com

Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Bui Kasus Kanjuruhan

News

Thursday, 16 March 2023 - 15:00

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang (foto: istimewa)Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang (foto: istimewa)

JAKARTA, REQnews - AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara atas tragedi Kanjuruhan. 

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis 16 Maret 2023.

Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian dimulai pada pukul 10.10 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hasdarman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara.

Sebelumnya dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Mendengar putusan hakim ini, baik pengacara terdakwa Hasdarman maupun jaksa akan pikir-pikir dahulu

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Basuki.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.