Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Rudapaksa 2 Bocah, LPSK Kunjungi Baubau
BAUBAU, REQNews - Permintaan perlindungan yang diajukan keluarga korban dan tersangka terkait kasus rudapaksa dua bocah perempuan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ditelaah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk menelaah permohonan perlindungan ini, LPSK mendatangi langsung kota Baubau.
"Saat ini kami dalam proses penelaah, kami melakukan penjangkauan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Tenaga Ahli LPSK, Sahrial, Kamis 16 Maret 2023.
Tim LPSK ini akan memeriksa berkas-berkas permohonan seperti laporan polisi (LP) dan identitas pemohon dalam kasus ini.
Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak perlindungan terhadap pemohon.
"Setelah semua sudah lengkap kami teruskan pimpinan," kata Sahrial.
Sementara Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Firda Mustofa, mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur penyidikan dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun kami mendapat beberapa balasan dan sudah kami penuhi, tinggal menunggu hasil dari kejaksaan," kata Taufik.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.