Begini Respon Polri Soal Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
JAKARTA, REQnews - Polri merespon terkait dengan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Keduanya yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada dua anggota Polri tersebut.
"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 17 Maret 2023.
Diketahui, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis 16 Maret 2023.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sementara itu, sebelumnya hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdawarman.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.