REQNews.com

Amnesty Sesalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

News

Saturday, 18 March 2023 - 10:00

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: Istimewa)Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Amnesty International Indonesia menyesalkan keputusan Majelis Hakim PN Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 orang.

Keduanya adalah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang divonis dalam persidangan pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dikutip pada Sabtu 18 Maret 2023.

Amnesty pun kemudian mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Ini termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas,” kata dia.

Menurutnya, salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia,” ujarnya.

Usman mengatakan jika kasus tersebut seharusnya bisa menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. 

“Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.