REQNews.com

Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, DPR Bakal Evaluasi Kejaksaan!

News

Saturday, 18 March 2023 - 19:00

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang (foto: istimewa)Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang (foto: istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi III DPR RI bakal mengevaluasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, itu dilakukan terkait dengan vonis bebas dua terdakwa tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman menilai jika dalam kasus tersebut, bisa jadi ditemukan kesalahan dalam kerja-kerja penyeledikan dalam penuntutan, sehingga penyusunan surat dakwaan hingga penerapan pasal menjadi keliru. 

“Evaluasi, kami kan ada Kejaksaan. Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan dan penuntut,” kata Habiburrokhman pada Jumat 17 Maret 2023.

Wakil Ketua MKD DPR RI itu pun heran dengan vonis bebasnya dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo. 

Menurut Politikus Gerindra ini, seharusnya tragedi yang memakan ratusan korban jiwa tersebut ditemukan kesalahan.  

“Pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau Kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya, ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba kok ini bebas, kesalahannya bagaimana?” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dalam persidangan pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.