REQNews.com

Ada Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Ini Alasan Kemenaker

News

Saturday, 18 March 2023 - 18:00

Buruh melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)Buruh melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pemotongan gaji buruh hingga 25 persen ternyata memiliki alasan tersendiri. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan alasan terbitnya aturan pemotongan gaji karyawan di industri padat karya berorientasi ekspor sampai 25 persen, karena keluhan pengusaha.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan terkait tekanan yang dihadapi perusahaan.

Contohnya seperti perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, namun tidak bisa sembarangan PHK karena harus membayar pesangon besar. Akhirnya, meminta agar pemerintah membuat aturan terkait fleksibilitas jam kerja.

"Di Oktober 2022, ada beberapa asosiasi industri orientasi ekspor mengirimkan surat kepada bu menteri tenaga kerja, yang isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. 'Mohon ibu menaker buat peraturan untuk bolehkan kami menyesuaikan jam kerja pekerja'," ujar Indah dalam konferensi pers, Jumat 17 Maret 2023.

Kemnaker akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Inti dari aturan ini yaitu mengatur jam kerja hingga pemotongan gaji buruh maksimal 25 persen.

Indah mengatakan tujuan aturan tersebut untuk meminimalisir gelombang PHK besar-besaran. Meski demikian, ia tak bisa menjamin tak terjadi PHK sama sekali.

"Kemenaker sebagai regulator membuat aturan sudah berusaha membuat regulasi yang InsyaAllah tujuannya mencegah PHK lebih masif lagi," katanya.

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.