Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Perintah Penangkapan Putin
DEN HAAG, REQNews - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.
Surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin tersebut atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini menyampaikan surat perintah dikeluarkan atas dugaan keterlibatan Vladimir Putin dalam deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
“Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tuan Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas penculikan anak, karena telah melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui orang lain (dan) atas kegagalannya untuk melakukan kontrol dengan baik atas bawahan sipil dan militer siapa yang melakukan tindakan itu," ujar pernyataan itu, Jumat 17 Maret 2023, dilansir Al Jazeera.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisaris hak anak di kantor presiden Rusia, atas tuduhan serupa.
Menanggapi hal ini, Rusia menyangkal melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina pada Februari 2022 lalu.
“Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, di saluran Telegramnya setelah pengumuman tersebut.
“Rusia bukan pihak dalam Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," jelas dia.
Meskipun Rusia dan AS pernah menandatangani Statuta Roma (perjanjian yang membentuk ICC), AS tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut.
Sementara itu, Rusia menarik diri setelah kritik pengadilan atas aneksasi Krimea tahun 2014 silam.
Masih dari Sky News, Kremlin mengatakan Rusia menganggap pertanyaan yang diajukan oleh ICC keterlaluan dan tidak dapat diterima.
Menurut Kremlin, surat perintah itu batal demi hukum karena Rusia tidak mengakui ICC dan belum menandatangani Statuta Roma, yakni perjanjian yang mendasari pengadilan kejahatan perang permanen dunia.
Sebelumnya, Presiden ICC, Piotr Hofmanski, mengatakan surat perintah itu merupakan momen penting dalam proses peradilan.
Piotr menjelaskan, hakim yang menangani kasus tersebut memutuskan ada tuduhan yang kredibel terhadap orang-orang ini atas dugaan kejahatan.
"Pelaksanaan mereka (dari surat perintah) tergantung pada kerja sama internasional," ungkapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
