Waspada Modus Penipuan Baru, Tebar Surat Tilang ETLE via WhatsApp, Segera Lapor ke Sini!
JAKARTA, REQnews - Setelah sempat ramai modus penipuan melalui undangan pernikahan yang disebar melalui aplikasi WhatsApp, kini ada modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Masyarakat dihimbau tidak tertipu modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Penipuan APK yang dikirim melalui chat Whatsapp sudah beraksi dengan berbagai modus operandinya.
Dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsAp yang berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
Bagi yang menemukan modus tersebut bisa melapor ke call center layanan Polri 110.
"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 19 Maret 2023.
"Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.
Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstall, ataupun mengakses aplikasi tidak resmi. Perlu dicatat, jangan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.
Perlu diketahui surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.