REQNews.com

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Nilai Penangkapan 8 Mahasiswa Papua Tanpa Surat Izin

News

Minggu, 01 September 2019 - 17:30

Aksi para mahasiswa Papua di seberang gedung istana negara beberapa waktu lalu (doc: sinarharapan.co)Aksi para mahasiswa Papua di seberang gedung istana negara beberapa waktu lalu (doc: sinarharapan.co)

JAKARTA REQnews - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyebut delapan mahasiswa Papua ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Mereka ditangkap tanpa surat izin penangkapan karena dituduh melakukan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora. Ia mengatakan bahwa satu dari delapan mahasiswa Papua yang ditangkap adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta.

Surya Anata ditangkap oleh dua orang aparat kepolisian berpakaian preman pada Sabtu 31Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Plaza Indonesia. Adapun, penangkapan Surya Anata merupakan peristiwa keempat.

Sehari sebelumnya, aparat kepolisian lebih dulu menangkap dua mahasiswa Papua di sebuah asrama di Depok, Jawa Barat. Lalu, penangkapan kembali dilakukan terhadap dua mahasiswa Papua saat melakukan aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jaya pada Sabtu sore. Selanjutnya di hari yang sama, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri terhadap tiga orang mahasiswi di sebuah kontrakan mahasiswa Papua asal Kabupaten Nduga, di Jakarta.

"Penangkapan dilakukan tanpa surat izin penangkapan dari polisi. Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar. Sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta," kata Nelson lewat keterangan resmi yang diterima REQnews, Minggu 1 September 2019.

Nelson pun mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap delapan mahasiswa Papua di lokasi yang berbeda menunjukkan adanya upaya menjadikan orang Papua sebagai target.

“Hal itu sangat berbahaya bagi nilai demokrasi di Indonesia. Selain dapat mengarah pada diskriminasi etnis, hal ini juga dapat meningkatkan tensi yang akan berujung membahayakan keselamatan warga sipil," ujarnya.

Semua yang ditangkap telah dipindahkan ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok. Adapun delapan mahasiswa Papua yang ditangkap di antaranya Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, Norince Kogoya dan Surya Anta.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi pun meminta agar aparat kepolisian menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua. Sebab, hal itu dikhawatirkan justru akan memperburuk masalah yang terjadi di Papua.

Nelson Simamora menyarankan seharusnya aparat kepolisian mengambil langkah inisiatif dalam menyeleksi konflik di Papua dengan upaya dialog dan damai. Bukan justru melakukan sweeping ke sejumlah asrama dan menangkap mahasiswa Papua dengan sewenang-wenang.

"Khususnya kepolisian dapat bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi," katanya menegaskan. (Binsasi)

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.