Begini Modus Advokat Laurenzius Sembiring Rintangi Penyidikan Mantan Bupati Buru Selatan
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Advokat Laurenzius CS Sembiring (LCSS) dalam merintangi penyidikan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Untuk diketahui, Laurenzius Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Tagop Sudarsono.
"LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.
Advokat Laurenzius diduga merintangi penyidikan dengan cara membuat skenario seolah-olah Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju mentransfer uang ke pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK). Padahal, uang tersebut sebenarnya ditujukan untuk Tagop Sudarsono Soulisa.
"Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK," terangnya.
Laurenzius diduga telah memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop Sudarsono Soulisa. Laurenzius diduga juga sebagai pihak yang mengatur skenario pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK.
"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS, sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron.
KPK juga telah mengantongi keterangan Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman soal skenario yang disusun Laurenzius untuk menghambat proses penyidikan.
Ivana dan Johny mengakui adanya skenario yang dibuat Laurenzius. Skenario juga disusun oleh Laurenzius saat proses persidangan Tagop Sudarsono.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.