REQNews.com

Kasus KTP-el, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani

News

Senin, 02 September 2019 - 13:00

Miryam S Haryani (Foto:Istimewa)Miryam S Haryani (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Miryam dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2019.

Miryam saat ini sudah ditahan untuk kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam kasus ini, Miryam juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain Miryam dan Paulus, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi. 

Empat orang tersebut disangkakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.