REQNews.com

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan

News

Selasa, 28 Maret 2023 - 03:00

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Istimewa)Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat.

Selain dituntut hukuman 20 tahun penjara, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” ucapnya. 

Dody pun mengajukan agar dirinya ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Majelis hakim menyatakan bakal mempertimbangakan permohonan Dody.

Jaksa meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. 

Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sementara, hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.