Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Besarannya yang Harus Dipatuhi Perusahaan
JAKARTA, REQNews – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya sangat dinantikan setiap pekerja baik swasta maupun PNS.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan THR untuk karyawan swasta paling lambat dicairkan H-7 sebelum Lebaran 2023.
Hal ini sesuai poin yang tertera dalam SE yang diterbitkan oleh Ida, Senin 27 Maret 2023.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi poin nomor 7 dalam SE tersebut.
Untuk besarannya, THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Terkait pembayaran THR, Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan agar tidak menyicilnya. Ia menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh.
“THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih,” imbuhnya.
Ida meminta gubernur agar mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.