Bergelimang Harta, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA, REQNews - Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka tersebut, karena KPK sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.
Ali memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
Dalam 10 tahun terakhir, kekayaan ayah tersangka Mario Dandy ini meningkat sekitar Rp36 miliar. Di mana awalnya, harta Rafel tercatat Rp20 miliar.
Ali mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk kembali memeriksa keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya. Istri Rafael sendiri telah diperiksa saat kasus korupsi Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
"Tapi yang pasti kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil. Pasti nanti berikutnya (dipanggil)," ujar Ali.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.