REQNews.com

KPK: Eddy Hiariej Terima Rp8 M untuk Tutup Perkara di Bareskrim Hingga Nyalon Ketua Tenis

News

Thursday, 07 December 2023 - 21:25

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan terkait dengan kronologis perkara yang menjerat nama mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM (Citra Lampia Mandiri) dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 7 Desember 2023. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Eddy diduga telah menerima uang senilai Rp8 miliar dengan menjanjikan penghentian perkara dan minta uang untuk pencalonan sebagai ketua persatuan olahraga tenis. 

Selain Eddy Hiariej, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan (HH), Aspri Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan penasihat hukum bernama Yogi Arie Rukmana (YAR). 

Awalnya, Helmut mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa perusahaanya. Helmut pun akhirnya memilih Eddy Hiariej. 

Lalu mereka menggelar pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej pada April 2022. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh staf Helmut, pengacara PT CLM, YAR dan YAM. 

Karena ada sengketa di PT CLM, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Helmut meminta bantuan Eddy untuk membuka blokir dan akhirnya terlaksana. 

"EOSH (Eddy Hieariej) kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar," kata Alex. 

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa saat itu Helmut tengah berperkara di Bareskrim Polri dan meminta untuk dibebaskan. Eddy pun kemudian menjanjikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dengan sejumlah imbalan. 

"EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (di Bareskrim) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," katanya. 

Tak hanya itu saja, Eddy Hiariej juga meminta uang kepada Helmut senilai Rp1 miliar untuk bekal mencalonkan diri sebagai ketua organisasi tenis Indonesia. 

"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," kata Alex. 

Dengan begitu, total uang yang telah diserahkan oleh Helmut Hermawan kepada Eddy Hiariej yang dikirimkan melalui rekening atas nama YAR dan YAM senilai Rp8 M.

Dari total empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, baru Helmut Hermawan yang dilakukan penahanan. Sementara Eddy Hiariej, YAR dan YAM belum dilakukan penahanan. 

Adapun Helmut sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.