REQNews.com

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi dari DKPP

News

Friday, 31 March 2023 - 17:32

JAKARTA, REQNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sanksi itu terkait pernyataan Hasyim tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Jumat 31 Maret 2023

DKPP memberikan sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP dengan merujuk fakta di persidangan.

Pernyataan Hasyim itu terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan. Bukan hanya partai politik peserta pemilu, tapi pemilih, masyarakat luas.

Selain itu, DKPP menilai Hasyim mestinya paham gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

Pernyataan Hasyim dianggap tendensi karena terkesan Pemilu 2024 akan kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

"Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Maka itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan Hasyim melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.