REQNews.com

Dugaan Korupsi BTS Kominfo! Direktur PT Inti Bangun Sejahtera Diperiksa Penyidik Kejagung

News

Jumat, 31 Maret 2023 - 16:10

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan jika pemeriksaan dua orang tersebut dilakukan pada Kamis 30 Maret 2023.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 31 Maret 2023.

Dua orang tersebut adalah AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk dan LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Ia mengatakan jika pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Diketahui, sebelumnya dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sebelumnya, Kejagung menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo mencapai Rp 1 triliun dari Rp 10 triliun nilai kontrak berdasarkan penyelesaian BTS tahap I yang meliputi lima paket pekerjaan.

Cakupan wilayah proyek pembangunan menara yang diduga bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Yaitu seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, Papua dan Sulawesi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen kembali melakukan pencekalan terhadap dua orang agar tak berpergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 7 Februari 2023. Keduanya adalah MJS merupakan pihak swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa berinisial DT.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Sementara itu, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.