REQNews.com

Suami Tega Racun Istri hingga Tewas Demi Nikahi Adik Ipar yang Masih Pelajar

News

Sunday, 02 April 2023 - 22:00

Ilustrasi pembunuhan (Foto: Istimewa)Ilustrasi pembunuhan (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, REQNews -  Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung berinisial BP (28) tega membunuh istrinya SI (30) menggunakan racun.

BP tega membunuh istrinya SI dengan racun karena ingin menikahi A.

A (17) yang masih pelajar ini merupakan adik kandung SI yang tak lain istrinya BP yang berati adik iparnya sendiri.

Kasus ini bermula saat korban SI meninggal secara mendadak pada Minggu 12 Maret 2023, sekira 22.30 WIB.

Menjelang meninggal SI mengalami kejang-kejang. SI berusaha ditolong dengan diberi minum air kelapa muda.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. SI kemudian dibawa keluarganya ke puskesmas.

Sebelum mendapatkan pertolongan medis, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kakak kandung korban, berinisial S (38) merasa kematian SI janggal. S selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi dari jajaran Polres Tulangbawang berhasil mengungkap titik terang tewasnya SI.

Perbuatan kejam suaminya BP akhirnya berhasil diungkap polisi. SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan fakta ini.

"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari Kamis 30 Maret 2023, sekira pukul 14.30 WIB.

BP ketika itu sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Jibrael menyebut, pelaku menggunakan racun ikan jenis putas.

Ternyata BP memang sudah sejak awal merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

BP membeli racun putus secara online seharga Rp 117 ribu. Pesanan pelaku kemudian diantar oleh kurir pada Minggu 12 Maret 2023.

"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucap Jibrael.

Pelaku lalu memaksa istrinya meminum racun hingga korban tewas 30 menit kemudian.

BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.

Fakta lain terungkap, BP sebelum menikah dengan korban sempat menjalin kasih dengan A.

BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.

BP dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.