Andi Narogong Diperiksa KPK Kasus KTP-EL
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Narogong, terpidana kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).
Andi dijadwalkan diperika sebagai saksi untuk tersangka baru kasus KTP-el, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada hari Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 Miriam S. Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Ezdhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
