Ini Tanggapan Komisi Yudisial Usai DPR Hanya Setujui 3 Nama Jadi Hakim Agung
JAKARTA, REQnews - Komisi Yudisial (KY) buka suara usai DPR hanya menyetujui 3 nama menjadi hakim agung.
Sebagai lembaga penyeleksi dan Mahkamah Agung (MA), KY menghormati keputusan DPR.
"Prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karena secara konstitusional persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc di MA itu berada di DPR," kata Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.
KY mengungkap dalam menyeleksi calon hakim agung itu butuh proses yang panjang. Namun sepenuhnya diserahkan ke DPR sebagai lembaga yang menentukan di akhir.
"Meskipun perlu ditegaskan secara waktu seleksi di KY memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Pendekatan seleksi juga semaksimal mungkin dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, dan partisipatif. Namun, sekali lagi, KY menghormati keputusan DPR," kata Miko.
Selain itu, seluruh usulan hakim ad hoc HAM tingkat kasasi juga ditolak oleh DPR.
"Secara hukum, KY akan menyelenggarakan seleksi apabila ada permintaan dari MA karena secara aturan memang demikian," kata Miko.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.