Banyak yang Belum Tahu! Ini Beda THR PNS vs Pegawai Swasta
JAKARTA, REQnews - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja baik dari instansi pemerintahan maupun dari perusahaan swasta.
Meski dikenal dengan istilah yang sama, namun nyatanya terdapat perbedaan antara THR PNS dengan THR karyawan swasta.
Aturan Memberi THR Pemberian THR karyawan swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
Sedangkan untuk pemberian THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Selain itu, yang berhak menerima THR karyawan swasta antara lain karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga buruh harian lepas. Sedangkan mereka yang berhak menerima THR PNS antara lain PNS dan CPNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, hingga pensiunan.
Besaran THR Besaran THR yang diterima pegawai swasta minimal upah 1 bulan buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional.
Di sisi lain, untuk besaran THR PNS 2023 ini, komponen yang diberikan berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Di luar itu, THR PNS tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Adapun besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan dan instansi.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.