REQNews.com

Pakai Sandal Masuk Masjid, Turis Asing Protes Bising Warga Mengaji di Masjid NTB

News

Wednesday, 05 April 2023 - 15:30

Toa Masjid (Foto:gulalive.co)Toa Masjid (Foto:gulalive.co)

NTB, REQNews - Turis asal Prancis dideportasi atau dipulangkan ke negara asal usai berbuat onar karena protes suara bising warga yang mengaji atau sedang tadarusan di Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bahkan turis asing berinisial ER mengenakan sandal saat memasuki masjid saat melakukan protes.

ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa 28 Maret 2023.

ER terciduk setelah ada laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar.

ER dilaporkan membuat keonaran saat warga sedang tadarusan. Turis asing tersebut juga disebut menaikkan sandal ke atas lantas masjid karena tidak terima dengan suara bising pengajian.

"Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut," ucap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono mengutip detikcom.

"Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya," lanjut Slamet.

Warga yang tidak terima dengan perilaku ER pun kemudian mengambil video dan mulai merekam. Bukannya takut, ER malah memberikan perilaku menentang pada mereka.

"Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising," tutur dia.

Usai menelusuri laporan warga dan mencari pelaku, baru pada Senin 27 Maret 2023 Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.

"Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin," jelas dia.

Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 5 Maret 2023 silam. Ia datang menggunakan Visa on Arrival.

Pada Minggu 2 April 2023, ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia juga akan dikenakan penangkalan.

"Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi," pungkas Slamet.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.