Polri Tetapkan Razman Arif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
JAKARTA, REQnews - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2023 sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Razman atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
Adapun laporan terhadap Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ini teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.