Tipu Ratusan Mahasiswa ITB hingga Terjerat Pinjol, Siti Aisyah Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
JAKARTA, REQNews - Siti Aisyah Nasution (29), terdakwa kasus penipuan investasi bodong terhadap ratusan mahasiswa IPB, dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu, 5 April 2023.
"Sudah diputus tiga tahun dan enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya dieksekusi oleh Jaksa ke Lapas," kata Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman, Rabu 5 April 2023.
Amran menjelaskan bahwa setelah sidang berlangsung, pihak kuasa hukum Siti Aisyah, belum bereaksi. Sehingga pengadilan memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Amran menyampaikan apabila pihak terdakwa tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukuman nya di lapas yang sudah ditentukan oleh jaksa.
Siti Aisyah Nasution telah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong terhadap kurang lebih 100 orang mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.