REQNews.com

Anggota Polisi Pelaku Penganiayaan Istri Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

News

Friday, 07 April 2023 - 15:30

Ilustrasi penganiayaanIlustrasi penganiayaan

BARU, REQNews  - Bripda MTH, seorang oknum anggota Polres Buru jadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bripda MTH sebelumnya dilaporkan istrinya, RP terkait kasus penganiayaan.

"Suami dari klien saya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuasa Hukum RP, Amin Seipattiseun, Kamis 6 April 2023.

Amin mengatakan pihaknya kini menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Untuk proses penyidikan sudah selesai, tinggal menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru," ujarnya.

Dia berharap agar perkara yang dialami kliennya dapat diproses secara transparans.

Terduga pelaku juga bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

"Semoga keputusan hukum sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terduga tersangka itu. Agar klien saya juga merasa puas dan menerimanya dengan lapang dada," harap Amin.

Sebelumnya, RP melaporkan suaminya Bripda MTH ke Propam Polres Buru atas dugaan penganiayaan, pada Rabu 30 Maret 2022.

RP menjelaskan, tindakan penganiayaan dialaminya terjadi di Kosan Telaga Lontong, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat 25 Maret 2022.

Akibat dari penganiayaan tersebut, RP mengalami rasa sakit pada kepala bagian belakang, bahu kanan kiri, sikut bagian kiri, dan tulang kering kaki kiri.

RP mengungkapkan, ini merupakan keempat kalinya ia melaporkan suaminya terkait penganiayaan.

"Ini laporan keempat kalinya, sebelumnya di Polres SBB satu kali, di Polda Maluku satu kali, dan di Polres Buru sudah dua kali," ucapnya.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.