Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Bareskrim Cekal Dito Mahendra Plesir ke Luar Negeri
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menyebut bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah Dito Mahendra pergi ke luar negeri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jika koordinasi tersebut dilakukan karena Dito sudah dua kali mangkir untuk agenda pemeriksaan terkait penemuan belasan senjata api di rumahnya.
"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur ke luar negeri," kata Djuhandani dalam keterangannya pada Minggu 9 April 2023.
Diketahui, Dito kembali mangkir dari panggilan kedua Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis 6 April 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jika pihaknya akan mengambil langkah penjemputan paksa kepada Dito.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua. Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis 6 April 2023.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Diketahui, sebelumnya Dito juga mangkir dalam pemanggilan pertamanya pada Senin 3 April 2023 lalu. Pemanggilan kedua pun dilayangkan oleh pihak Bareskrim Polri pada Kamis 6 April 2023.
Sebelumnya, Dito dilaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Dito dilaporkan melanggar dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito, 9 di antaranya tidak memiliki izin alias ilegal.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.