REQNews.com

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini yang Diprotes

News

Monday, 10 April 2023 - 13:31

Ilustrasi RUU Kesehatan (Foto: gustinerz.com)Ilustrasi RUU Kesehatan (Foto: gustinerz.com)

JAKARTA, REQNews  - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan (nakes).

Menurut Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi, tak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes lantaran peranan organisasi profesi dihilangkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya, Minggu, 9 April 2023 malam.

"Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun peranan organisasi profesi dhilangkan."
Akan Ada Banyak Nakes yang Masuk ke Permasalahan Hukum

Apabila hak imunitas tidak didapatkan, Adib menjelaskan, maka akan banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum.

"Dengan tidak adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety (keselamatan pasien)," jelasnya.

"Masyarakat akan terdampak pada pelayanan kesehatan berbiaya tinggi karena potensi risiko hukum dan hal ini paradoks dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menerapkan efisiensi pembiayaan."

Pelayanan kesehatan akan terdampak dengan tidak adanya jaminan perlindungan hukum dokter dalam RUU Kesehatan.

Moh. Adib Khumaidi berharap Pemerintah dapat serius menindaklanjuti penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Sebab, jika disahkan, maka dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan.

"Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius," harapnya.

"Karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak."
Draft RUU Kesehatan Tidak Jelas Asal Muasalnya

PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) tahun 2022 yang tidak jelas asal muasalnya, meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi draft RUU Kesehatan Omnibus Law sebagai inisiatif DPR RI pada 14 Februari 2023.

PB IDI juga mencermati segala isu, fitnah dan framing negatif yang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh Pemerintah.


 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.