Besok Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor ke Bapas
JAKARTA, REQNews - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Besok, Selasa 11 April 2023.
"Pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti Senin 10 April 2023.
Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran mengikuti program CMB. Hanya saja Rika tak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.
"Besok yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas," kata Rika.
Diketahui Anas ditahan karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dalam perjalanannya Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.