REQNews.com

Inilah 5 Tuntutan Koalisi Pembela HAM Indonesia

News

Jumat, 14 Desember 2018 - 16:41

Koalisi Pembela HAM/ Foto: Prazz/ Reqnews Koalisi Pembela HAM/ Foto: Prazz/ Reqnews

JAKARTA, Reqnews - Koalisi Pembela HAM Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat regulasi di tingkat kepresidenan yang terkait perlindungan Pembela HAM. Selain itu, Koalisi Pembela HAM juga mendorong DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkan ketentuan perlindungan Pembela HAM dalam revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedua tuntutan ini disampaikan Koalisi Pembela HAM Indonesia dalam konferensi pers yang diadakan di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (13/12) kemarin, dalam rangka peringatan 20 tahun Deklarasi Pembela HAM di Indonesia.

Selain kedua hal tersebut, Koalisi Pembela HAM Indonesia juga menyampaikan tiga tuntutan lainnya. Koalisi Pembela HAM Indonesia mendorong DPR RI dan Presiden untuk menyusun dan membahas UU Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia. Koalisi ini juga meminta Kantor Staf Presiden mengoordinir lembaga-lembaga negara pemantau akuntabilitas negara untuk melakukan fungsi koordinasi, pemantauan efektif dan rekomendasi yang sifatnya mengikat untuk memberikan perlindungan pembela HAM. Lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam koordinasi Kantor Staf Presiden adalah Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tuntutan terakhir adalah meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan kekerasan dan cara-cara represif dalam merespon upaya advokasi HAM di lapangan. 

Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengakui, tidak mungkin revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dilakukan pada periode sekarang. Bahkan, pembentukan RUU tentang Perlindungan Pembela HAM dan revisi tersebut tidak masuk prolegnas tahun ini. 

“Jadi ini agenda untuk periode yang akan datang. Kalau ditanya mana yang lebih efektif, akan sangat tergantung dari konstelasi anggota DPR periode yang akan datang. Karena dalam proses penyusunan perundangan, tetap harus ada leading sector dan ada ‘champion’ di kalangan anggota DPR. Nah ini sangat tergantung situasi dan siapa yang akan terpilih jadi anggota DPR yang akan datang,” ujarnya. 

Koalisi Pembela HAM Indonesia yang hadir di peringatan 20 tahun Deklarasi Pembela HAM kemarin adalah Komnas HAM, Komnas Permepuan, Amnesty International, ELSAM, HuMa, Human Rights Watch, HRWG, Imparsial, ICW, KontraS, KruHA, PBHI, PII, SETARA, Solidaritas Perempuan, WALHI dan YLBHI.

Tahun ini, pertemuan peringatan 20 tahun Deklarasi Pembela HAM di Indonesia dihadiri oleh para pembela HAM dari beragam sektor, seperti buruh, lingkungan hidup, pelanggaran HAM masa lalu, kelompok minoritas, LGBTI, anti korupsi, perempuan, jurnalis, dan sebagainya. Hingga saat ini, mereka yang bekerja di sektor-sektor tersebut masih mengalami kekerasan. (*/Prazz)



Redaktur : Teguh

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.