Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim Polri
JAKARTA, REQnews - Keluarga korban Tragedi Kanjuruan terus menuntut keadilan setelah dua terdakwa divonis bebas oleh hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Dua polisi yang divonis bebas itu ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Terkait itu, keluarga korban Kanjuruhan didampingi Koalisi Masyarakat Sipil pun mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru pada Senin 10 April 2023.
Namun, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan, Muhammad Yahya dari KontraS mengatakan jika laporannya ditolak karena tidak cukup bukti.
“Setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya di Bareskrim Polri pada Senin 10 April 2023.
Yahya mengatakan bahwa laporannya kali ini dilakukan terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab dari 135 korban tewas akibat peristiwa tersebut, terdapat 44 anak dan perempuan yang turut menjadi korban.
“Sementara kalau misalnya temen-temen tau dalam proses penanganannya itu pasal ini (Perlindungan Anak) tidak digunakan dalam penuntutan karena dalam proses dakwaannya hanya menggunakan pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian begitu,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.