Soal Penolakan Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri: Kasus Belum Inkrah
JAKARTA, REQnews - Polri buka suara ungkap alasan penyidik Bareskrim menolak laporan keluarga korban anak-anak tragedi Kanjuruhan pada Senin 10 April 2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan jika terdapat lima orang keluarga korban peristiwa tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri yang didampingi oleh pengacara dan satu orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Tujuan kedatangannya adalah untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," kata Ahmad kepada wartawan di Gedung Humas Polri pada Selasa 11 April 2023.
Menurutnya, para keluarga korban telah melakukan konsultasi dengan petugas piket Direktorat Tindak Pidana Hukum Bareskrim Polri. Ia mengatakan bahwa petugas piket tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi karena proses hukum masih berjalan.
"Tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi karena proses hukum masih berjalan atau kasasi, sehingga kasus ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Jadi sekali lagi bukan penolakan tetapi karena kasus ini masih berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban tragedi Kanjuruan terus menuntut keadilan setelah dua terdakwa divonis bebas oleh hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Dua polisi yang divonis bebas itu ialah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Terkait itu, keluarga korban Kanjuruhan didampingi Koalisi Masyarakat Sipil pun mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru pada Senin 10 April 2023.
Namun, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan, Muhammad Yahya dari KontraS mengatakan jika laporannya ditolak karena tidak cukup bukti.
“Setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya di Bareskrim Polri pada Senin 10 April 2023.
Yahya mengatakan bahwa laporannya kali ini dilakukan terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab dari 135 korban tewas akibat peristiwa tersebut, terdapat 44 anak dan perempuan yang turut menjadi korban.
“Sementara kalau misalnya temen-temen tau dalam proses penanganannya itu pasal ini (Perlindungan Anak) tidak digunakan dalam penuntutan karena dalam proses dakwaannya hanya menggunakan pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian begitu,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.