Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
SURABAYA, REQNews - Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Hasil pemeriksaan 6 saksi, di antaranya 3 saksi ahli, akhirnya VK ditetapkan sebagai tersangka .
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu, 4 Agustus 2019.
Sebelumnya polisi telah memanggil Veronica Koman sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tidak memenuhi panggilan.
Setelah polisi melakukan pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, maka didapat VK salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi.
Polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP juga UU ITE.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
