REQNews.com

Kepolisian Jadi Lembaga yang Paling Banyak Diadukan oleh Masyarakat ke Komnas HAM

News

Wednesday, 12 April 2023 - 14:34

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (Foto:Istimewa)Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Dalam Laporan Tahunan Komnas HAM RI tahun 2022 yang diluncurkan pada Rabu 12 April 202 memaparkan bahwa kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak diadukan.

Laporan Tahunan Komnas HAM RI, kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro, disampaikan kepada publik sebagai laporan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Selain itu, kata dia, laporan tersebut juga merupakan laporan kondisi HAM di Indonesia serta laporan atas perkara-perkara yang ditangani oleh Komnas HAM RI selama tahun 2022.

Atnike Nova Sigiro menyampaikan dalam penegakan HAM tahun 2022, Komnas HAM telah menerima pengaduan sejumlah 3.190 kasus.

Sebanyak 2.891 kasus di antaranya, kata dia, disampaikan ke kantor pusat dan 299 kasus disampaikan ke perwakilan Komnas HAM di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

Selanjutnya, kata dia, sebanyak 845 kasus ditangani melalui pemantauan serta 277 kasus melalui mediasi.

Tiga wilayah aduan terbanyak, kata dia, berasal dari DKI Jakarta sejumlah 460 kasus, Jawa Barat 342 kasus, dan Sumatera Utara 334 kasus.

"Tiga pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian Republik Indonesia sejumlah 861 kasus, pemerintah pusat 494 kasus, dan korporasi sebanyak 373 kasus," kata Atnike di kanal Youtube Komnas HAM pada Rabu 12 April 2023.

Bentuk hak yang dilanggar, kata dia, di antaranya adalah hak atas kesejahteraan sejumlah 993 kasus, hak memperoleh keadilan sebanyak 987 kasus, serta hak atas rasa aman sebanyak 242 kasus.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.