REQNews.com

Tommy Soeharto Kembali Ditagih Utang oleh Satgas BLBI Sebesar Rp2,37 T

News

Wednesday, 12 April 2023 - 16:32

Tommy Soeharto (dokumen istimewa)Tommy Soeharto (dokumen istimewa)

JAKARTA, REQNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Tommy Soeharto terkait penyelesaian utang ke negara senilai Rp2,37 triliun.

Hutang sebesar itu ditagihkan kepada Tommy Soeharto terkait dirinya sebagai Komisaris PT Timor Putra Nasional (TPN).

Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang juga pengurus TPN.

Pemanggilan tersebut termuat dalam surat bernomor PENG-89/KSB/2023 yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dan ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Dalam surat itu Tommy Soeharto dipanggil sebagai Komisaris PT TPN, sementara Ronny sebagai Direktur.

Surat pemanggilan itu dialamatkan ke kediaman Tommy Soeharto di Jl. Cendana, Kelurahan Menteng, Kecamatan Gondangdia, Jakarta Pusat dan Ronny di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Keduanya diminta menghadap Satgas BLBI pada 17 April 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut, Rabu 12 April 2023.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.