Terungkap! 6 Tersangka Terorisme di Lampung Terafiliasi Jaringan JI Zulkarnaen dan Upik Lawanga
JAKARTA, REQnews - Densus 88 Antiteror Polri mengungkap bahwa keenam tersangka terorisme yang ditangkap di Lampung tergabung dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
"Kelompok ini adalah kelompok yang terkait dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang jika kita flashback kebalik ada penangkapan di tahun 2020 terhadap tersangka atas nama Zulkarnaen dan Upik Lawanga," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers pada Kamis 13 April 2023.
Aswin mengatakan jika enam tersangka tersebut berperan sebagai kelompok yang melakukan penyembunyian dari Zulkarnaen dan Upik Lawanga.
Sebagai informasi, Zulkarnaen merupakan buronan Densus 88 selama 18 tahun dan merupakan bagian dari kelompok JI berbasis di Indonesia yang terafiliasi dengan Al Qaeda.
Zulkarnaen juga terlibat dalam banyak aksi teror bom, seperti bom Bali yang menewaskan 202 orang, pemboman di gereja pada Natal dan tahun baru, telah menyasar hampir 20 gereja selama tahun 2000 sampai dengan 2001.
Lebih lanjut, Zulkarnaen juga otak di balik pemboman rumah duta besar Filipina di Jakarta tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta tahun 2003, dan pemboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004.
Sedangkan Upik Lawangan juga tokoh JI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Lampung pada 23 November 2020. Upik dijuluki sebagai 'profesor' karena ahli membuat bom dan senjata api rakita baik yang otomatis ataupun manual.
Diketahui, sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka terorisme di Lampung. Namun, dua tersangka tewas dalam baku tembak karena melakukan perlawanan pada Selasa dan Rabu 11-12 April 2023.
Adapun identitas dua tersangka yang tewas berinisial NG alias BA alias SA dan atas nama ZK. Sementara empat orang yang ditangkap dalam keadaan selamat ada PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
