Usai Dapat Grasi dari Presiden Joko Widodo, Kuasa Hukum Harap Merri Utami dapat Hukuman Lebih Ringan
JAKARTA, REQNews - Kuasa hukum Merri Utami, Aisyah Humaida Musthafa, mengupayakan kliennya bebas dari penjara usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Aisyah berkata Merri memang telah terbebas dari ancaman hukuman mati. Namun, ia menilai hukuman penjara seumur hidup bagi Merri masih tidak manusiawi.
"Kita mengupayakan supaya bisa menjadi hukuman angka. Bagaimana prosesnya masih kita bicarakan," kata Aisyah, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 14 April 2023.
Aisyah menuturkan upaya membebaskan Merri tidaklah mudah. Namun, ia optimistis hal itu bisa dilakukan karena Merri telah menjalani pemasyarakatan selama 22 tahun.
Ia mengapresiasi keputusan Jokowi memberi grasi untuk Merri Utami. Akan tetapi, ia mempertanyakan alasan grasi tersebut begitu lama diterbitkan.
Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan grasi untuk Merri sejak 2016. Grasi baru dikabulkan tujuh tahun setelahnya dan tidak mempertimbangkan masa tahanan yang sudah dijalani.
Sebelumnya, Merri Utami divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Mei 2002. Merri dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika.
Ia diringkus petugas Bandara Soekarno-Hatta saat datang dari Nepal pada 31 Oktober 2001. Saat pemeriksaan, petugas mendapati Merri membawa heroin 1,1 kilogram dalam tas.
Tas itu merupakan pemberian Jerry, seorang warga negara Kanada. Merri mengenal Jerry setelah bertemu di McDonald's Sarinah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.