Kasus Dugaan Mafia Tanah, Penyewa TKD Caturtunggal Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati DIY telah resmi menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS (33 tahun) selaku penyewa tanah kas desa (TKD) Caturtunggal sebagai tersangka.
RS pun telah ditahan. Diketahui, modus tersangka RS adalah menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.
Terungkapnya kasus ini sendiri berawal dari surat Gubenur DIY tertanggal 20 Maret 2023 tentang penyampaian LHP. Dalam LHP ditemukan kerugian sekitar Rp 2.467.300.000 dalam perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Dari laporan itu, Tim Penyidik Kejati DIY menerbitkan Sprindik. Kemudian hari ini (kemarin), penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," ungkap Kajati DIY Punco Hartanto, Jumat, 14 April 2023.
Lebih lanjut dijelaskan Kajati, tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyewa sebagian TKD untuk menguasai sebagian besar TKD lainnya. Dimana pada 11 Desember 2015 PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5.000 meter persegi.
Kemudian Pada Tanggal 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'. Setelah melalui Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan, terhadap Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215m2 tersebut sampai saat Ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY.
"Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m2 PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa ijin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Mendirikan Bangunan (Imb), Ijin Gangguan (Ho) dan Ijin Pengeringan Lahan," lanjutnya.
Atas perbuatan tersangka, negara telah dirugikan hingga Rp 2.467.300.000. Selanjutnya tersangka RS disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, pihak Kejati DIY masih akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan pelaku-pelaku lain.
"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.