REQNews.com

Tuntutan Empat Bulan 14 Hari untuk 4 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei

News

Rabu, 04 September 2019 - 21:00

Kerusuhan 22 MeiKerusuhan 22 Mei

JAKARTA, REQnews - Empat orang terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei akhirnya resmi dituntut hukuman penjara 4 bulan 14 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu 4 September 2019.

"Memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar JPU Rumondang Sitorus di Jakarta.

Diketahui, keempat terdakwa yang menerima tuntutan dari JPU tersebut adalah Fedrik Mardiansyah, M Yasir Arafat, Nasrudin, Raga Eka Darma. Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

Terdakwa Raga Eka Darma di hadapan majelis hakim mengaku menyesal telah terlibat dalam kerusuhan pasca Pilpres 2019 tersebut. Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata Darma.

Selain itu, keempat terdakwa turut disebut melanggar pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP. 

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.