Pria Perekam Wanita Mandi di Atlantis Tak Ditahan, Hanya Diharuskan Wajib Lapor
JAKARTA, REQnews - Meski ditetapkan menjadi tersangka, pria inisial SA (22), pelaku perekam pengunjung di kamar mandi Atlantis Ancol, Jakarta Utara tak ditahan.
Ia hanya dikenai wajib lapor. Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh menyebut orang tua dan keluarga AS bersedia menjadi jaminan, sehingga AS tidak ditahan.
"Kami sudah mengundang orang tua dan keluarga tersangka yang mengajukan jaminan orang terhadap Tersangka yang bersedia kooperatif," kata Iver kepada wartawan, Sabtu 15 April 2023.
Meski begitu, Iver memastikan proses hukum terhadap AS masih berlanjut. AS wajib lapor dua kali seminggu.
"Wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," katanya.
Polisi telah meningkatkan status SA (22), mantan karyawan restoran di Atlantis Ancol, Jakarta Utara, yang merekam pengunjung wanita di kamar mandi wahana Atlantis. SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (SA) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dimintai konfirmasi Sabtu 15 April 2023.
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. Seperti diketahui, seorang perempuan pengunjung Atlantis Ancol, Jakarta Utara AP (31) mendapat pengalaman kurang menyenangkan.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.