REQNews.com

Gak Ada Akhlak! ODGJ di Karawang Diperkosa Petugas Dinas Sosial

News

Thursday, 20 April 2023 - 19:00

Ilustrasi Rudapaksa (doc: istimewa)Ilustrasi Rudapaksa (doc: istimewa)

KARAWANG, REQNews - Petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang berinisial HYD alias BROW ditangkap usai diduga memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial HNA.

HNA merupakan ODGJ yang diserahkan oleh aparat Desa Gintungkerta ke Dinsos pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban diterima oleh petugas piket Satgas PMKS.

Hari itu, PMKS menghubungi pelaku HYD untuk datang ke Dinsos dengan maksud menemani yang bersangkutan tugas piket.

"Pelaku HYD alias BROW melakukan pendataan terhadap korban HNA yang diduga sebagai ODGJ tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung untuk diserahkan penanganannya ke Dinas Sosial Kabupaten Bandung," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, Kamis 20 April 2023.

Usai proses pendataan, pelaku kemudian menempatkan korban di ruangan sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang untuk sementara waktu.

Kemudian, pada 29 Maret sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku hendak ke kamar mandi. Saat itu, pelaku melihat korban sedang tertidur.

"Dan timbul hasrat seksual pelaku untuk melakukan perkosaan terhadap korban, yang kemudian pelaku langsung melampiaskan hasrat seksualnya," ucap Wirdhanto.

Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban langsung berteriak minta tolong. Tak berselang lama, dua orang petugas damkar datang ke lokasi usai mendengar teriakan korban.

"Petugas mendapati korban dan pelaku di dalam ruangan Sekretariat Satgas PMKS. Kemudian korban HNA menceritakan kepada 2 orang petugas bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku," tutur Wirdhanto.

Wirdhanto menyampaikan pelaku berinisial HYD ditangkap saat berada di Masjid An-Nur Karawang pada Rabu 12 April 2023. Saat ini, HYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.